Breaking News

Link Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022 pada tahap 2 dimulai sejak 26 Juni lalu. Kini, para peserta PPDB Jatim tahap 2 sudah bisa mengecek hasil seleksinya per 27 Juni 2022, mulai pukul 08.00 WIB.

Perlu diketahui, pada PPDB Jatim tahap, pendaftarannya dikhususkan bagi peserta yang ingin melanjutkan studi ke jenjang SMA melalui jalur seleksi prestasi nilai akademik, dengan sistem seleksi berdasar gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat dari semester 1-5.

Untuk proses pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2, peserta saat ini bisa memeriksa hasilnya secara daring via situs web “ppdb.jatimprov.go.id”, sama seperti saat proses pendaftaran.

Bagi peserta atau orang tua/wali peserta, berikut adalah cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2.



Cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2

Kunjungi link pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2 ini https://ppdbjatim.net.

Selanjutnya, pilih dan buka halaman PPDB dari Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan diri ke sekolah tujuan.

Bila halaman telah terbuka, klik menu “Pemeringkatan”.

Kemudian, masukkan NISN peserta dan nama sekolah tujuan pendaftaran PPDB.

Setelah itu, bakal muncul nama-nama peserta yang lolos pada seleksi PPDB Jatim tahap 2.

Selain melihat pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2, peserta juga diwajibkan untuk melakukan proses berikutnya, yakni mencetak bukti penerimaan, dengan cara sebagai berikut.

 

Cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 tahap 2

Kunjungi link di atas dan buka halaman PPDB dari Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan diri ke sekolah tujuan.

Bila halaman telah terbuka, pilih menu “Cetak Bukti” dan pilih opsi “Bukti Penerimaan”.

Kemudian, login ke halaman PPDB Kota/Kabupaten dengan menggunakan NISN dan PIN.

Setelah itu, bakal muncul dokumen bukti penerimaan yang bisa diunduh dan di cetak.

Dokumen bukti penerimaan itu diperlukan peserta untuk melakukan proses daftar ulang nantinya. Proses daftar ulang PPDB Jatim 2022 untuk semua tahap bakal serempak dilakukan mulai 7-8 Juli mendatang.

Apabila berhasil mengunduh dan cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2022 tahap 2, simpanlah dengan baik untuk nanti diserahkan ke sekolah tujuan, berbarengan dengan dokumen lainnya.

Dalam proses daftar ulang PPDB Jatim 2022 tahap 2, peserta wajib mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Untuk lebih lengkapnya, simak mekanisme daftar ulang PPDB Jatim 2022 tahap 2 di bawah ini, sebagaimana dilansir laman resmi PPDB Jatim.

 

Mekanisme daftar ulang PPDB Jatim 2022

Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.

Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

 

Ketentuan daftar PPDB Jatim 2022 tahap 2 secara umum

PPDB dilaksanaan secara objektif, transparan dan akuntabel.

PPDB sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.

Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2022 atau lulusan tahun sebelumnya.

Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 13 Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:

bencana alam, dan/atau

bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan

Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

Menyelenggarakan pendidikan khusus.

Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman.

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 3 dan 4 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 16 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Itulah informasi seputar cara cek pengumuman PPDB Jatim 2022 tahap 2 secara online dan mekanisme daftar ulangnya, semoga bermanfaat.


Source;

https://tekno.kompas.com/

https://ppdbjatim.net/

No comments