BTP PEMUTIH DAN PEMATANG TEPUNG
Definisi
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan
Pangan, Pemutih dan pematang tepung adalah bahan
tambahan makanan yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematang
tepung sehingga dapat memperbaiki mutu
pemanggangan.
Bahan sekuestran seperti
asam Etilen Diamin Tetra Asetat (EDTA), bisa menimbulkan gangguan pada absorpsi
mineral-mineral esensial seperti tembaga, besi, dan seng. Bahan tambahan
makanan yang digunakan untuk memperbaiki tekstur, yaitu karboksimetil selulosa,
epikklorohidrin, natrium dan kalsium karagenan, polieksietilen stearat,
saponin, dan natrium alginat.
Penggunaan karboksimetil
selulosa dapat menyebabkan gangguan pada usus, dan bersifat karsinogenik.
Saponin mengakibatkan efek pada masa kehamilan, dan gangguan darah. Karagen
bisa memicu luka pada hati, efek pada sistem imun, karsinogenik, dan
menyebabkan bisul pada perut. Penggunaan Epikklorohidrin secara berlebihan
dapat menyebabkan kerusakan ginjal, karsinogenik, dan bahkan efek perubahan
pada kromosom. Polieksietilen stearat dapat menyebabkan efek pada usus lambung
dan urin, seperti batu pada tumor, dan kandung kemih. Sedangkan penggunaan
natrium alginat dapat menyebabkan reaksi alergi dan penyerapan pada mineral
esensial.
Bahan-bahan yang
termasuk bahan pemutih dan pematang tepung di antaranya:
- Asam
Askorbat
- Aseton
Peroksida
- Azodikarbon
Amida
- Kalsium
stearoil
- Natrium
Stearil Fumarat
- Natrium
Stearoil
- L-Sisteina
(Hidroklorida)
Beberapa bahan tambahan
makanan seperti pembentuk cita rasa seperti koumarin, safrol, minyak kalamus,
dan sinamil antranilat, semuanya dilarang. Masing-masing mempunyai daya pengoksidasi yang tinggi,
sehingga tidak bisa digunakan sebagai BTM mamin berlemak, karena akan memicu
ketengikan. Bahan pemutih dan pematang yang diizinkan
adalah asam askorbat.
No comments