INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIPS
MARPOL adalah singkatan dari polusi laut dan 73/78 kependekan untuk tahun 1973 dan 1978. MARPOL adalah Konvensi lingkungan kelautan yang paling penting, konvensi ini dirancang untuk meminimalkan pencemaran laut, termasuk dumping, minyak dan polusi knalpot kapal laut. Konvensi ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan pencemaran oleh minyak dan zat berbahaya lainnya dan meminimalkan pembuangan zat-zat tersebut tanpa disengaja. Konvensi ini ditandatangani pada 17 Februari 1973 akan tetapi mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 1983 dan pada tanggal 31 Desember 2005 sudah 136 negara yang mewakili 98% dari tonase perkapalan dunia, adalah sebagai pihak dalam Konvensi. Semua kapal berbendera negara-negara yang melakukan penandatanganan MARPOL tunduk pada persyaratan, tanpa memperhatikan tempat mereka berlayar, dan negara anggota bertanggung jawab atas kapal yang terdaftar di bawah kebangsaan masing-masing
MARPOL berisi 6 lampiran :
- Lampiran I - Minyak
- Lampiran II - Zat Cair berbahaya yang dilakukan secara massal
- Lampiran III - Zat Berbahaya yang dibawa dalam pengemasan
- Lampiran IV - Air limbah dari aktivitas petugas kapal
- Lampiran V - Sampah dari aktivitas kapal
- Lampiran VI - Polusi Udara
Suatu Negara yang menjadi pihak dalam MARPOL harus menerima Lampiran I dan II, sedangkan Lampiran III-VI adalah lampiran sukarela atau tidak wajib. Lampiran I mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 1983, Lampiran II mulai berlaku 6 April 1987 Pada Oktober 2009, 150 negara yang mewakili hampir 99,14% dari tonase dunia telah menjadi pihak Lampiran I dan II. Lampiran III mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1992 dan per Oktober 2009 sudah 133 negara yang mewakili lebih dari 95,76% dari tonase dunia telah menjadi pihak untuk itu. Lampiran IV mulai berlaku pada tanggal 27 September 2003 dan per Oktober 2009 sudah 124 negara yang mewakili lebih dari 81,62% dari tonase dunia telah menjadi pihak untuk itu. Lampiran V mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1988 dan 139 negara per Oktober 2009 yang mewakili lebih dari 97,18% dari tonase dunia telah menjadi pihak untuk itu. Lampiran VI mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005 dan per Oktober 2009 56 negara yang mewakili lebih dari 46% dari tonase dunia telah menjadi pihak untuk itu. Konvensi ini implementasi dari UNCLOS pasal 211, yaitu Negara-negara menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut oleh kendaran air (kapal) yang mengibarkan bendera dan terdaftar di negaranya, ketentuan tersebut harus sesuai dengan standar-standar internasional.
No comments