CONVENTION ON THE PREVENTION OF MARINE POLLUTION BY DUMPING OF WASTES AND OTHER MATTER
Konvensi mengenai Pencegahan Polusi Laut dengan Pembuangan Limbah dan Bahan Lain 1972, biasanya disebut sebagai "Konvensi London" atau "LC '72" dan juga disingkat sebagai Marine Dumping, adalah perjanjian untuk mengendalikan pencemaran laut dengan dumping. Perjanjian ini mencakup pembuangan limbah atau bahan lain di laut dari kapal, pesawat udara, dan platform. Ini tidak mencakup discharge dari sumber darat seperti pipa dan outfalls, limbah yang dihasilkan terkait dengan operasi normal kapal, atau penempatan material untuk tujuan selain pembuangan belaka, menyediakan pembuangan tersebut tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi.. Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 1975. Pada tahun 2005, ada 81 Pihak Konvensi.
Pada tahun 1996 dikeluarkanlah protocol dari London Dumping Convention yang dikenal dengan Protokol 1996. Tujuan dari protocol ini adalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protocol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif , baik secara sendiri sendiri atau bersama sama , sesuai dengan kemampuan keilmuan , teknik, dan ekonomi mereka guna mencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan lainnya di laut. Pengertian pembuangan (dumping) pada protocol 1996 adalah setiap penyimpanan limbah di dasar laut dan lapisan dasar laut. Pengecualian dari protokol ini adalah apabila dalam keadaan force majeure bisa melakukan dumping untuk keselamatan hidup manusia secara umum.
Terdapat beberapa prinsip Hukum Lingkungan Internasional yang wajib diterapkan oleh Negara peserta konvensi diantaranya prinsip Precautionary Approach yaitu prinsip kehati-hatian untuk melindungi ekosistem laut, kemudian Polluter Pays Principle yaitu prinsip bahwa pelaku yang menimbulkan efek kerusakan lingkungan wajib untuk mengembalikan kepada kondisi semula lingkungan tersebut dan menanggung biayanya. Selain itu peserta konvensi juga dilarang untuk mengubah satu bentuk pencemaran kepada bentuk pencemaran lainnya. Konvensi ini merupakan implementasi dari UNCLOS 1982 pasal 210, yaitu Negara-negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut karena dumping.
No comments