Hutan Lindung dan Fungsinya
Undang-undang kehutanan No. 41 Tahun 1999 pada 1 dijelaskan bahwa hutan ialah suatu kesatuan ekosistem berupa hambaran lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan devinisi “kawasan hutan” yang dijelaskan dalam pasal yang sama yaitu sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipergunakan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan hutan lindung pada Bab IV pada 8 disebutkan kriteria kawasan hutan lindung ialah.
- Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175 dan atau;
- Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih, dan atau;
- Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih;
Areal hutan yang dijadikan hutan lindung secara ideal ialah hutan alam
yang masih utuh terdiri dari pohon-pohon yang besar dan tinggi sampai kepada
pohon-pohon yang perdu, serta tumbuhan yang merambat, yang semuanya menyusun
lapisan-lapisan tajuk (strata). Oleh karena itu dengan keutuhannya, maka hutan
lindung menjadi bagian terpenting dalam suatu DAS, karena hutan dapat
memperkecil perbedaan debit air sungai pada musim hujan dan kemarau. Hutan
mempunyai tempat atau kedudukan yang strategis pada suatu daerah yang tinggi
dengan kelerengan yang besar dan pada tanah berpasir yang mudah tererosi dengan
curah hujan besar dan intensitas hujan tinggi. Mengingat hutan lindung pegunungan
jayawijaya sangat strategis dengan beberapa pemakaran Kabupaten baru, maka
penelitian strategi pelestarian menjadi bagian penting dipertimbangkan.
Selanjutnya fungsi hutan lindung yang tercantum dalam Undang-Undang
Kehutanan No. 41 Tahun 1999 ialah sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah erosi, mengendalikan erosi,
mencegah intruksi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Dengan dasar ini,
HLPJ merupakan bagian terpenting dalam mengendalikan lingkungan yang terancam.
Fakta di lapangan bahwa Hutan Lindung Pegunungan Jayawijaya (HLPJ), sedang
mengalami berbagai tekanan dari program pembangunan wilayah oleh pemerintah
pusat melalui pemerintah provinsi Papua melakukan pemekaran delapan Kabupaten
baru di wilayah pegunungan Jayawijaya menyebabkan kebutuhan kayu di pasar cukup
tinggi, sehingga kondisi yang alami HLPJ dapat terganggu fungsi ekosistem yang
dimilikinya.
Hutan dengan vegetasinya mempunyai kaitan yang erat dengan tanah dan
air. Apa yang terjadi dengan hutan akan berpengaruh kepada kelangsungan hutan,
oleh karena itu tindakan pengelolaan hutan dengan baik, secara terpadu, juga
merupakan upaya konservasi tanah dan air. Hutan memiliki fungsi klimatologi
yang penting, khususnya dengan penyerapan CO2 dalam proses
fotosintesis sekaligus pelepasan O2 dalam proses yang sama
(Rujehan, 2010). Pemanfaatan hutan yang dilakukan pada blok perlindungan berupa
pemanfaatan yang diperuntukkan bagi peneliti dan kunjungan formal. Pada blok
kegiatan terbatas dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan yang
dimaksud yaitu peneliti, kunjungan formal, kunjungan pendidikan dan pelatihan,
olahraga tantangan dan kunjungan ekowisata.
No comments