Pengertian Tataguna Lahan
Tataguna lahan ialah pengarahan penggunaan lahan dengan kebijakan dan program tata keruangan untuk memperoleh manfaat total sebaik‑baiknya secara berkelanjutan dari daya dukung tiap bagian lahan yang tersediakan. Oleh karena daya dukung lahan dapat dikembangkan dengan teknologi sampai batas layak menurut ukuran efisiensi penggunaan masukan dan ambang keseimbangan lahan selaku sistem, tataguna lahan dapat dirancang dengan berbagai skenario tingkat teknologi yang diterapkan. Istilah tataguna menunjukkan fungsi‑kemanfaatan yang bersifat dinamis‑aktif.
Tata keruangan dalam tataguna lahan berarti menempatkan tiap macam kegiatan penggunaan lahan pada. bagian lahan yang berkemampuan sepadan untuk mendukung secara berkelanjutan kegiatan bersangkutan. Jadi, "keruangan" mengunjuk kepada matra ruang dari pengagihan (distribution) kegiatan. Secara asasi ini bertentangan dengan ."tata ruang" yang menyiratkan sekadar mengalokasikan sepetak lahan untuk suatu kegiatan tertentu, atau memetak‑petak lahan untuk dibagi‑bagikan kepada sejumlah kegiatan.
Makna tataguna lahan menyiratkan hal‑hal sebagai berikut :
- Mengupayakan kelangsungan interaksi pada aras (level) optimum antara intensitas kegiatan dan kemampuang lahan yang ditempati kegiatan tersebut.
- Upaya tersebut pada butir (1) dimaksudkan untuk dapat menempatkan jumlah maksimum bentuk penggunaan lahan takdeterioratif yang kompatibel, sehingga diperoleh jumlah manfaat terbaik yang dapat diperoleh dengan sumbangan dari semua bentuk penggunaan lahan yang dapat ditempatkan tersebut.
- Jumlah manfaat terbaik tersebut pada butir (2) diperuntukkan, baik bagi individu pengguna lahan maupun bagi masyarakat secara berimbang.
- Keterlanjutan fungsi sumberdaya lahan, berarti mencegah dampak negatif pembangunan atas tata ruang.
Tataguna lahan merupakan suatu bentuk kebijakan peruntukan lahan. Maka dari itu tataguna lahan dapat bergeser dalam batas‑batas suatu program pemanfaatan sumberdaya lahan berjangka panjang. Ini berarti bahwa tataguna lahan bermatra waktu pula, disamping bermatra ruang. Makna dan sifat tataguna lahan mengunjukkan bahwa tataguna lahan menggunakan konsep holistik, dinamik dan geografi pula, sebagaimana yang digunakan dalam menetapkan (define) lahan.
Kelayakan atau kesepadanan penggunaan lahan merupakan. pengharkatan lahan secara tuntas (exhaustive) karena melibatkan pertimbangan jangka pendek, menengah dan panjang sebagai satuan waktu, dan pertimbangan setempat, regional dan nasional sebagai satuan ruang. Dengan demikian tataguna lahan merupakan bentuk kebijakan tertinggi dan program paling serbacakup (comprehensive) dalam hal pemanfaatan sumberdaya lahan.
Tataguna lahan membimbing pembangunan wilayah yang bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan manfaat lahan. Dapat tedadi bahwa pembangunan wilayah harus melibatkan perubahan keadaan lahan kini. Perubahan keadaan lahan dapat berkenaan dengan penggantian bentuk atau sistem penggunaan lahan, misalnya pertanian diubah menjadi permukiman, atau pertanian pangan diganti dengan perkebunan. Perubahan keadan lahan dapat pula berkenaan dengan reklamasi untuk membuat keadaan lahan sesuai dengan syarat penggunaan lahan yang direncanakan, misalnya mengeringkan rawa untuk dijadikan kawasan industri.
Tataguna lahan menjadi pedoman dalam pemutusan:
- Seberapa banyak dan jauh perubahan keadaan lahan yang dapat dibenarkan,
- Pada si fat lahan mana perubahan diperlukan,
- Bagaimana perubahan. diadakan untuk membatasi usikan pada lahan, artinya teknik apa yang sebaiknya diterapkan, atau di tempat mana perubahan sebaiknya dikerjakan,
- Perlukan tindakan pengaman untuk melengkapi rencana kegiatan, agar manfaat lahan yang meningkat disertai dengan keterlanjutan fungsi lahan.
No comments