Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi, Dibuka Mulai 28-29 Juni
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk SMK Jalur Zonasi akan dibuka pada 28-29 Juni mulai pukul 01.00-23.59 WIB melalui laman ppdbjatim.net.
Jalur Zonasi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang
SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota
perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar
provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi
Bagaimana cara mendaftar jalur zonasi PPDB SMK Jatim 2022?
Ikuti alurnya berikut ini:
1. Kunjungi laman ppdbjatim.net;
2. Silakan pilih kota/kabupaten;
3. Login dengan menggunakan NISN dan PIN Peserta pilih
"Sya bukan robot" dan klik "Login";
4. Setelah masuk ke laman Pilih Sekolah, masukan Sekolah
Pilihan 1, Pilihan 2, dan Pilihan 3;
5. Dalam setiap pilihan sekolah, akan ditampilkan
jurusan-jurusan yang tersedia di sekolah tersebut;
6. Sekolah Pilihan 1 harus di dalam zona, sedangkan Sekolah
Pilihan 2 berada di luar zona, sedangkan Sekolah Pilihan 3 bisa tidak memilih;
7. Perlu diingat, jika jalur zonasi, yang diperhitungkan
adalah jaraknya;
8. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi kesehatan sebelum
memilih jurusan yang mensyaratkan verifikasi kesehatan;
9. Jika Sekolah Pilihan 1, 2, dan 3 sudah diisi, Anda bisa
memilih "Simpan Permanen";
10. Bukti pendaftaran dapat diunduh melalui menu Pendaftaran
kemudian pilih "Unduh Bukti" setelah kurang lebih 30 menit
pendaftaran selesai dilakukan.
Ketentuan PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi
Jalur Zonasi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang
SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada
kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota
perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar
provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen)
dari pagu sekolah.
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua)
dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling
banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang
berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Jika CPDB tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa
mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
bencana alam, dan/atau bencana sosial, diantaranya pengungsi
akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan
Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan
sosial.
Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa
nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah
penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam
bencana nonalam.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1
(satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang
dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah
setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan
perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota
keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta
didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022.
Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan
bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti
Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Lembaga.
Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa
kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Demikianlah informasi seputar cara daftar PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi secara online dan ketentuannya, semoga bermanfaat.
Source;
https://tirto.id/
https://ppdbjatim.net/
No comments