Ciri-ciri Ternak Terinfeksi PMK, Lebih Waspada dalam Memilih Hewan Kurban
Memilih hewan ternak untuk kurban perlu teliti, sebab saat ini muncul penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi, domba, dan kambing.
Wabah PMK menyerang banyak hewan ternak seperti sapi di
sejumlah daerah di Indonesia.
Meskipun tidak menular kepada manusia, namun masyarakat
dapat mengenali ciri-ciri hewan yang terkena PMK sebelum membeli hewan kurban.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit wabah PMK apabila dijadikan hewan kurban.
Ciri-ciri hewan terkena PMK
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor
(IPB) Supratikno mengatakan secara umum wabah PMK menyerang hewan herbivora
berkuku genap.
Hewan-hewan tersebut antara lain yakni sapi, kerbau,
kambing, domba, babi, rusa, dan lain sebagainya.
Untuk hewan yang terjangkit wabah ini akan mengalami demam
tinggi sampai 41 derajat dan pembengkakan kelenjar pertahanan terutama di
daerah rahang bawah.
Juga terlihat luka atau lepuh di sekitar mulut, moncong,
gusi, kuku, payudara hewan yang terkena wabah PMK.
"Karena luka-luka tadi, maka timbul produksi kelenjar
ludah yang tinggi, sehingga air liur menetes. Hewan susah makan dan
menelan," kata Supratikno Dikuti dari Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Penularan wabah PMK dapat sangat cepat terjadi, namun PMK
tidak menular ke manusia.
Meskipun juga terdapat laporan penularan PMK pada manusia di
luar negeri dengan kasus yang sangat rendah, penularan disebabkan orang yang
meminum susu mentah dari hewan terkena PMK.
Gejala PMK pada sapi
Dihubungi secara terpisah, dokter hewan di Pusat
Penyelamatan Satwa Bali (BWPC) Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini mengebutkan
gejala-gejala klinis lain PMK.
Berikut ini adalah gejalanya:
Deman tinggi, mulai dari 39 derajat sampai 41 derajat.
Hipersalivasi dan berbusa.
Sebagian muncul luka lepuh di lidah dan di mukosa rongga
mulut.
Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada
beberapa ekor sapi.
Tidak mau makan.
Gemetar atau sulit berdiri.
Bernapas dengan cepat.
Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu
kawanan dalam satu kandang.
Fatwa MUI
MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai ketentuan hewan kurban
yang boleh dikurbankan pada saat Idul Adha.
Ketentuan tersebut diterbikan sebagai bentuk urgensi di tengah
wabah PMK yang dapat menginfeksi hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya
telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan
Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang
ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).
Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat
menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu.
"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022
terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk
kurban," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/6/2022).
Perlu diketahui, jika pada kondisi normal syarat hewan
kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu
kurus).
Berikut ini adalah hukum hewan kurban yang terkena PMK
berasal dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022:
1. Hewan terkena PMK katergori ringan
Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori
ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurba. Berikut adalah cirinya:
Lepuh ringan pada celah kuku.
Kondisi lesu.
Tidak nafsu makan.
Keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan terkena PMK kategori berat
Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori
berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut adalah cirinya:
Lepuh pada kuku hingga terlepas.
Pincang atau tidak bisa berjalan.
Sangat kurus.
Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama masa diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban.
Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah
melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap
sebagai sedekah bukan hewan kurban.
Source:
https://www.kompas.com/
No comments