Breaking News

TINJAUAN KONSEP ETIKA KONSERVASI

        Untuk membangun suatu pemahaman yang sama tentang konsep etika, ada baiknya perlu terlebih dahulu diuraikan makna etika dan kaitannya dengan moral.  Etika menurut asal katanya (etimologi), berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Sedangkan arti etika menurut Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).  Sedangkan menurut istilah  (terminologi), etika lebih merupakan suatu ilmu pengetahuan  yang berhubungan dengan  upaya menentukan  perbuatan yang dilakukan  manusia untuk dikatakan  baik atau buruk (Nata 1996). Etika merupakani hasil pikiran manusia, yang sifatnya humanistis dan antropsentris, yakni  berdasar pada pemikiran manusia dan  diarahkan pada manusia. Artinya etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.  Nata (1996), bahkan mancatat paling tidak ada empat hal/ciri yang berhubungan dengan etika, yakni : Pertama, dilihat dari segi obyek pembahasannya, etika berusaha  membahas perbuatan yang dilakukan  manusia. Kedua,  dilihat dari  segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran manusia atau filsafat, sehingga bersifat relatif atau  tidak  mutlak, dan tidak pula universal, bersifat terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan atau kelebihan.  Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya; dan Keempat, dilihat dari segi  sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman.
        Dalam praktek kehidupan para profesional, konsep etika tersebut dirumuskan sebagai aturan (kode etik) yang mengikat dan menetapkan perilaku atau perbuatan para profesional tertentu, seperti  “Kode Etik IDI (Ikatan Dokter Indonesia)” yang mengatur dan mengikat perbuatan profesi dokter Indonesia; Kode Etik IAI (Ikatan Advokat Indonesia) untuk profesi advokat, dan sebagainya. Dalam perspektif makna etika seperti inilah, konsep  etika konservasi mengandung makna sebagai aturan, ketentuan, pedoman yang menetapkan suatu perbuatan manusia atau kelompok manusia itu sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip konservasi ataukah tidak
        Berbeda dengan etika, moral  menurut asal katanya (etimologi) berasal dari bahasa Latin mores  (jamak dari kata mos) yang berarti adat kebiasaan.  Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, moral  adalah penentuan  baik buruk terhadap perbuatan  atau kelakuan.  Sedangkan dalam arti istilah, moral adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan  batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan  yang secara layak dapat dikatakan benar atau salah, baik atau buruk (Nata 1996). Dalam kamus bahasa Inggris (The Advanced Learner’s Dictionary of Current English”, sebagaimana dikutip Nata (1996), paling tidak kata moral mempunyai tiga makna, yakni : (1) prinsip-prinsip yang berkenaan dengan benar dan salah, baik dan buruk; (2)  kemampuan untuk memahami perbedaan antara benar dan salah, dan (3) ajaran atau gambaran tingkah laku yang baik. Jelas bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan  terhadap aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Seseorang disebut bermoral, itu berarti bahwa orang itu menunjukkan tingkah laku yang baik, begitu pula sebaliknya, jika seseorang disebut tidak bermoral, itu berarti orang itu melakukan sesuatu perbuatan yang buruk yang menyalahi adat kebiasaan yang telah diakui dan diterima oleh masyarakat pada umumnya.
Meskipun etika dan moral sama-sama membahas obyek yang sama yakni perbuatan manusia, namun keduanya memiliki makna yang berbeda.  Nata (1996) mencatat, ada beberapa perbedaan antara etika dan moral. Pertama,  Etika lebih menekankan penentuan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolok ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan tolok ukur moral  adalah norma-norma, adat istiadat dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.  Kedua,  etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam dataran konsep-konsep, sedangkan moral berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di dalam dan diterima masyakarat.  Ketiga, moral lebih dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
Dalam perspektif konservasi biodiversitas, makna moral ini menempatkan seseorang untuk selalu bertindak  sesuai dengan asas-asas konservasi   sekaligus   perwujudan penunaian  kewajiban dasarnya sebagai makhluk Tuhan yang harus senantiasa memelihara dan menjaga bumi beserta isinya.    Adalah sungguh tidak bermoral, jika manusia sebagai sebaik-baik ciptaan Tuhan yang mengemban amanah mulia sebagai wakil Tuhan (khalifa-Nya) dan tergolong sebagai makhluk berbudaya, beradab dan berakal budi, namun bertindak merusak   dan menyebabkan kepunahan biodiversitas di muka bumi ini.

No comments