SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN
Hukum Lingkungan adalah merupakan satu bidang ilmu yang relatif baru berkembang,di Universitas Narotama Mata Kuliah Hukum Lingkungan ini baru diberikan pada Tahun l995 / l996.
Hukum Lingkungan merupakan bidang Study yang terus berkembang,yang mengkuti perkembangan masyarakat dan obyek yang dipelajaripun mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dalam scope Nasional,Regional maupun Global, dan semua itu menuntut pembaharuan di dalam berbagai peraturannya yang tentunya semakin rumit. Disamping itu materi Hukum Lingkungan merupakan disiplin ilmu yang menarik,meskipun baru, dan sangat penting sekali, mengingat perananya dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang semakin parah.
Hukum Lingkungan adalah merupakan disiplin ilmu hukum yang mempunyai ruang lingkup yang sangat komplek,artinya pengkajian hukum Lingkungan pendekatannya tidak cukup dilakukan melalui satu aspek hukum saja,melainkan dengan multi diplinner.Hukum Lingkungan dapat dimasukkan kedalam berbagai aspek hukum yang ada,sehingga Hukum Lingkungan tidak dapat dimasukkan kedalam salah satu bidang hukum berdasarkan pada pembagian hukum klasik yang ada.
Sebagai Hukum yang multidisipliner, maka ada 3 aspek di dalam Hukum Lingkungan, yaitu : Aspek Perdata, Aspek Pidana dan aspek Administrasi.
Pembahasan Hukum Lingkungan dimulai dengan sejarah perkembangannya yang dimulai dari Revolusi Industri 1899 dengan berbagai peraturan yang ada setelah lahirnya revolusi tersebut,yang dalam sejarahnya mempunyai andil yang sangat besar bagi perkembangan Hukum Lingkungan itu
2
sendiri, yang kemudian dilanjutkan dengan sejarah perkembangan Hukum Lingkungan Regional yang berkembang cukup berarti, kemudian dilanjutkan dengan tonggak yang bersejarah di abad XX,yaitu dengan tercetusnya gagasan cemerlang dari masyarakat Internasional yang diprakasai oleh United Nations atas usul dari wakil swedia,yang duduk di dewan ECOSOC,yang kemudian diselenggarakan conferensi tentang Lingkungan Hidup yang kemudian dikenal dengan United nations Conference on The Human Environment 1972,yang kemudian dikenal DEKLARASI STOCKHOLM 1972.
Dalam hubungaannya dengan sejarah perkembangan hukum lingkungan maka secara khusus juga dibahas mengenai sejarah perkembangan Hukum Lingkungan Nasional yang dimulai dari ikut sertanya Indonsia di dalam Konferensi yang diselenggarakan oleh PBB,kemudian meraitifikasikannya kedalam peraturan perundang-undangan yang ada di negara tercinta,selain itu kita juga melihat peraturan yang ada sebelumnya, yaitu peraturan yang ada pada Zaman Hindia Belanda dan peraturan perundang-undangan yang ada pada masa pendudukan Jepang.
Hukum Lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dua dasawarsaa akhir-akhir ini.Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek lingkungan,maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environmental concern.
Didalamnya juga akan dibhas juga adanya kaitan erat atau adanya hubungan yang erat antara Hukum Lingkungan dengan Hukum Adminsitrasi Negara, terutama di dalam masalah Perizinan .Perizinan ini adalah merupakan bagian yang sangat penting.
jos
ReplyDelete