PENGELOLAAN LINGKUNGAN UNTUK MITIGASI DAMPAK KEGIATAN TERHADAP KOMPONEN HAYATI
Untuk menangani dampak penting terhadap komponen flora-fauna terestrial dari hasil evaluasi AMDAL, penanganan dampak penting dilakukan dengan menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan pengelolaan lingkungan yakni secara teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi.
Mitigasi dampak penting terhadap komponen flora-fauna terrestrial sangat ditentukan oleh jenis dam derajat dampak negatif yang diprediksikan. Diperlukan prediksi terhadap dampak langsung maupun tidak langsung, dengan harapan usaha-usaha penanganannya akan menjamin kelestarian fungsi ekosistem di tapak proyek tersebut atau setidak-tidaknya meminimasi dampak negatif yang akan terjadi.
Komponen satwa liar yang terkena dampak kegiatan HPH meliputi habitat, kelimpahan satwa yang dilindungi dan keanekaragaman jenisnya. Kegiatan-kegiatan yang potensial sebagai sumber dampak adalah penebangan, penyaradan, pengangkutan kayu, penanaman, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan hutan.
Tujuan pokok dari perlindungan alam menurut UNCN - UNCP - WWF (1980) pada hakekatnya adalah sebagai pengelolaan oleh manusia dalam memanfaatkan biosfer, ekosistem dan jenis-jenis yang menyusunnya, untuk menghasilkan suatu keuntungan yang berkesinambungan bagi generasi sekarang serta memelihara potensi sumber daya alam itu untuk memenuhi kepentingan generasi yang akan datang. Aspek utama penekanan dari perlindungan alam menurut IUNC - UNFP - WWF (1978) adalah :
1. Penduduk dapat memperoleh keuntungan langsung perlindungan alam. Perlindungan alam suatu usaha untuk mengatur dalam penggunaan lingkungan, agar generasi sekarang mendapat keuntungan maksimal dari potensi sumber alam hayati dan hasil sejumlah besar macam pelayanan yang baik dari alam (seperti ekologi, ekonomi, etika dan budaya, ilmu pengetahuan dan intelektual). Oleh karena itu perlindungan alam merupakan bagian integral untuk dapat menyokong pembangunan.
2. Perlindungan alam berorientasi kepada dua kerangka waktu :
a. Untuk generasi sekarang agar mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dari sumber alam yang ada.
b. Untuk generasi yang akan datang, menerima pemeliharaan potensi sumber alam itu agar dapat meneruskan apa saja yang menjadi kebutuhan dan aspirasi yang akan datang.
3. Menjaga kepunahan berbagai jenis atau spesies
4. Perlindungan suatu ekosistem atau fungsinya, seperti dapat meramalkan pemidahan suatu energi, nutrisi dan material antara organisme dan lingkungannya.
5. Perlindungan ekosistem atau species merupakan suatu aspek pokok usaha yang lebih luas dan keras dari rencana-rencana dan peraturan manusia dalam menggunakan sumber alam.
6. Perlindungan alam selain terhadap sumber daya hayati juga memperhatikan pula sumber daya non hayati seperti, air, tanah, unsur hara dan atmosfir.
Berdasarkan tujuan pokok perlindungan alam, pemerintah Indonesia (PHPA) telah melakukan usaha-usaha antara lain :
- Melindungi jenis-jenis flora dan fauna dalam habitat alaminya seperti adanya cagar alam, suaka marga satwa, dan lain-lain.
- Mempertahankan jenis-jenis flora dan fauna diluar habitat alaminya seperti di kebun binatang, kebun raya, dan lain-lain.
- Usaha pemeliharaan dan penangkapan binatang dan tumbuhan liar.
- Usaha melakukan pengawasan lalulintas perdagangan binatang dan tumbuhan liar.
- Menetapkan jenis flora dan fauna langka yang ditetapkan Undang-undang.
Dari daftar yang dikeluarkan Direktorat PPA tahun 1978, terdapat kurang lebih 135 marga dari 62 familia yang termasuk langka. Jenis binatang yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan menteri Pertanian tahun 1970, 1972, 1973, 1977, 1978, 1978, 1979, 1980, seluruhnyya tercatat kurang lebih 600 jenis.
Pendekatan Teknologi
Pendekatan ini adalah penerapan cara-cara atau teknologi yang tepat dan sesuai untuk digunakan menanggulangi dan mengendalikan (mengelola) dampak penting dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan ekonomis antara lain :
(a) Melakukan penanaman areal kosong, bekas tebangan,kawasan lindung dan kawasan lainnya untuk meningkatkan kerapatan tegakan sebagai habitat satwa berdasrakan SK Dirjen Kehutanan No. 35/Kpts/DJ/1972, Forestry Agreement, SK HPH dan berdasarkan surat Dirjen PH No.375/IV-BPHH/1993. Jenis-jenis pohon yang ditanam adalah jenis pakan dan cover, antara lain : meranti, keladus, kapur dan keruing ( pucuk dan tunas untuk pakan Owa-Owa), merkunyit, mendarahan, kapol dan rotan ( daun,pucuk untuk pakan, pohon untuk cover beruk), beringin, dahu,ebony ( buah, daun untuk pakan, pohon untuk Macaca fascicularis ), bengkirai, trema, kujijang ( daun, pucuk untuk pakan kancil dan kijang) dan jenis-jenis dipterocarpaceae yang menjadi cover dan pakan burung rangkong, burungmadu serta kuau.
(b) Memelihata arean Virgin forest sebagai areal pengungsian satwa dengan memperhatikan dinamika populasi dan komposisi herbivora -carnivora. kegiatan pokok pemeliharaan berupa inventarisasi jenis flora dan fauna serta pengamatan arah penyebaran satwa.
(c) Pemasangan papan larangan berburu satwa dilindungi di areal hutan baik kawasan lindung maupun areal produktif.
(d) Pengelolaan kawasan lindung yang meliputi areal berlereng > 40 %, areal pengugsian satwa, sempadan sungai dan hutan lindung secara khusus untuk perlindungan keanekaragaman dan kelimpahan satwaliar.
Pendekatan Sosial Ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh pemrakarsa proyek dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang bermotifkan sosial ekonomi.
Pendekatan ini antara lain dapat dilakukan sebagai berikut :
- Menyelenggarakan program pelestarian sumberdaya hutan dan lingkungan yang meliputi kegiatan penyuluhan kepada karyawan dan masyarakat sekitar HPH tentang kekayaan jenis ( biodiversity) satwa yang dilindungi undang-undang, kawasan lindung dan peraturan perundang-undangannya ( UULH No.4 Th 1982),UU No 5 Th 1990 dan PP No 28 Th 1985.
- Melibatkan masyarakat di sekitar tapak proyek untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan;
- Menjamin interaksi sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial.
- Melaksanaan penelitian dan pengembangan tentang teknollogii pengelolaan kayu dan teknologi pembinaan hutan, hutan campuran tak seumur dan hubungannya dengan keragaman jenis yang akan dikembangkan.
- Mengalokasikan dana untuk penyelenggarakan program - program pendidikan dan latihan.
Pendekatan Institusi
Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting. Kegiatan ini dapat dicapai melalui langkah-langkah berikut :
- Membentuk divisi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam struktur organisasi HPH dengan kedudukan sejajar divisi Pembinaan Hutan dan Divisi Logging.
- Kerjasama dengan instansi terkait yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya instansi vertikal maupun horizontal ( dengan Kanwil Dephut, BBLH Tk I , Pemda TK II, dan lainnya).
- Pengawasan terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan oleh instansi yang berwenang;
- Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
No comments