Breaking News

PENGELOLAAN LINGKUNGAN UNTUK MITIGASI DAMPAK KEGIATAN TERHADAP KOMPONEN HAYATI

Untuk menangani dampak penting terhadap komponen  flora-fauna  terestrial dari  hasil  evaluasi  AMDAL,  penanganan  dampak  penting  dilakukan   dengan menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan pengelolaan  lingkungan  yakni secara teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi.
            Mitigasi dampak penting terhadap komponen flora-fauna terrestrial  sangat ditentukan  oleh  jenis  dam  derajat  dampak  negatif   yang   diprediksikan. Diperlukan prediksi terhadap dampak langsung  maupun  tidak  langsung,  dengan harapan usaha-usaha penanganannya akan menjamin kelestarian  fungsi  ekosistem di tapak proyek tersebut atau setidak-tidaknya meminimasi dampak negatif  yang akan terjadi.
            Komponen satwa liar yang terkena dampak kegiatan  HPH  meliputi  habitat, kelimpahan   satwa    yang    dilindungi    dan    keanekaragaman    jenisnya. Kegiatan-kegiatan yang potensial  sebagai  sumber  dampak  adalah  penebangan, penyaradan,  pengangkutan  kayu,  penanaman,  pemeliharaan,  perlindungan  dan pengamanan hutan.
Tujuan pokok dari perlindungan alam menurut UNCN - UNCP - WWF (1980) pada hakekatnya adalah sebagai pengelolaan oleh manusia dalam memanfaatkan biosfer, ekosistem dan jenis-jenis yang menyusunnya, untuk menghasilkan suatu keuntungan yang berkesinambungan bagi generasi sekarang serta memelihara potensi sumber daya alam itu untuk memenuhi kepentingan generasi yang akan datang. Aspek utama penekanan dari perlindungan alam menurut IUNC - UNFP - WWF (1978) adalah :
1. Penduduk dapat memperoleh keuntungan langsung perlindungan alam. Perlindungan alam suatu usaha untuk mengatur dalam penggunaan lingkungan, agar generasi sekarang mendapat keuntungan maksimal dari potensi sumber alam hayati dan hasil sejumlah besar macam pelayanan yang baik dari alam (seperti ekologi, ekonomi, etika dan budaya, ilmu pengetahuan dan intelektual). Oleh karena itu perlindungan alam merupakan bagian integral untuk dapat menyokong pembangunan.
2. Perlindungan alam berorientasi kepada dua kerangka waktu :
a. Untuk generasi sekarang agar mendapat keuntungan yang  sebesar-besarnya dari sumber alam yang ada.
b. Untuk generasi yang akan datang, menerima pemeliharaan potensi sumber alam itu agar dapat meneruskan apa saja yang menjadi kebutuhan dan aspirasi yang akan datang.
3. Menjaga kepunahan berbagai jenis atau spesies
4. Perlindungan suatu ekosistem atau fungsinya, seperti dapat meramalkan pemidahan suatu energi, nutrisi dan material antara organisme dan lingkungannya.
5. Perlindungan ekosistem atau species merupakan suatu aspek pokok usaha yang lebih luas dan keras dari rencana-rencana dan peraturan manusia dalam menggunakan sumber alam.
6. Perlindungan alam selain terhadap sumber daya hayati juga memperhatikan pula sumber daya non hayati seperti, air, tanah, unsur hara dan atmosfir.
Berdasarkan tujuan pokok perlindungan alam, pemerintah Indonesia (PHPA) telah melakukan usaha-usaha antara lain :
- Melindungi jenis-jenis flora dan fauna dalam habitat alaminya seperti adanya cagar alam, suaka marga satwa, dan lain-lain.
- Mempertahankan jenis-jenis flora dan fauna diluar habitat alaminya seperti di kebun binatang, kebun raya, dan lain-lain.
- Usaha pemeliharaan dan penangkapan binatang dan tumbuhan liar.
- Usaha melakukan pengawasan lalulintas perdagangan binatang dan tumbuhan liar.
- Menetapkan jenis flora dan fauna langka yang ditetapkan Undang-undang.
            Dari daftar yang dikeluarkan Direktorat PPA tahun 1978, terdapat kurang lebih 135 marga dari 62 familia yang termasuk langka. Jenis binatang yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan menteri Pertanian tahun 1970, 1972, 1973, 1977, 1978, 1978, 1979, 1980, seluruhnyya tercatat kurang lebih 600 jenis.

 Pendekatan Teknologi
            Pendekatan ini adalah penerapan cara-cara atau teknologi yang  tepat  dan sesuai untuk digunakan menanggulangi dan  mengendalikan  (mengelola)  dampak penting dengan mempertimbangkan efektivitas,  efisiensi  dan  ekonomis  antara lain :
(a) Melakukan penanaman  areal  kosong,  bekas  tebangan,kawasan  lindung  dan kawasan lainnya untuk meningkatkan kerapatan tegakan   sebagai  habitat  satwa berdasrakan SK Dirjen  Kehutanan No.  35/Kpts/DJ/1972, Forestry Agreement,  SK  HPH dan berdasarkan surat Dirjen  PH No.375/IV-BPHH/1993.  Jenis-jenis  pohon yang ditanam adalah jenis pakan dan cover, antara  lain  :  meranti,  keladus, kapur dan  keruing  (  pucuk  dan  tunas  untuk  pakan   Owa-Owa),  merkunyit, mendarahan, kapol dan rotan  (  daun,pucuk  untuk  pakan,  pohon  untuk  cover beruk), beringin, dahu,ebony (  buah, daun untuk  pakan,  pohon  untuk  Macaca fascicularis ), bengkirai, trema, kujijang ( daun, pucuk  untuk  pakan  kancil dan kijang)  dan jenis-jenis dipterocarpaceae yang  menjadi  cover  dan  pakan burung rangkong, burungmadu serta kuau.
(b)  Memelihata arean Virgin forest  sebagai areal pengungsian  satwa  dengan memperhatikan dinamika populasi dan komposisi herbivora  -carnivora.  kegiatan pokok  pemeliharaan   berupa  inventarisasi  jenis  flora  dan   fauna   serta  pengamatan arah penyebaran satwa.
(c) Pemasangan papan  larangan berburu satwa dilindungi di  areal  hutan  baik kawasan lindung maupun areal produktif.
(d) Pengelolaan kawasan lindung yang meliputi areal berlereng >  40  %,  areal  pengugsian satwa, sempadan sungai   dan  hutan  lindung  secara  khusus  untuk perlindungan keanekaragaman dan kelimpahan satwaliar.

 Pendekatan Sosial Ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang harus  ditempuh  pemrakarsa  proyek dalam upaya menanggulangi  dampak  penting  melalui  tindakan-tindakan  yang bermotifkan sosial ekonomi.
Pendekatan ini antara lain dapat dilakukan sebagai berikut :
-  Menyelenggarakan program pelestarian sumberdaya hutan dan  lingkungan  yang meliputi kegiatan  penyuluhan  kepada  karyawan  dan  masyarakat  sekitar  HPH  tentang kekayaan jenis ( biodiversity) satwa  yang  dilindungi  undang-undang, kawasan lindung dan peraturan perundang-undangannya ( UULH No.4 Th 1982),UU No 5 Th 1990 dan PP No 28 Th 1985.
-  Melibatkan masyarakat di sekitar tapak proyek  untuk  berpartisipasi  aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan;
-  Menjamin interaksi sosial yang  harmonis  dengan  masyarakat  sekitar  guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial.
-  Melaksanaan penelitian dan pengembangan tentang teknollogii pengelolaan kayu dan teknologi pembinaan hutan,  hutan  campuran  tak  seumur  dan  hubungannya dengan keragaman jenis yang akan dikembangkan.
-   Mengalokasikan dana untuk penyelenggarakan program - program pendidikan  dan latihan.

Pendekatan Institusi
            Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang  ditempuh  pemrakarsa  dalam rangka menanggulangi  dampak  penting.  Kegiatan  ini  dapat  dicapai  melalui langkah-langkah berikut :
- Membentuk  divisi  pengelolaan  dan  pemantauan  lingkungan  dalam  struktur organisasi HPH  dengan kedudukan sejajar  divisi  Pembinaan  Hutan  dan  Divisi Logging.
- Kerjasama dengan instansi terkait yang berkepentingan dan berkaitan  dengan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya instansi vertikal maupun  horizontal  ( dengan Kanwil Dephut, BBLH Tk I , Pemda TK II, dan lainnya).
-   Pengawasan terhadap hasil unjuk kerja pengelolaan lingkungan  oleh  instansi yang berwenang;
-          Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan secara  berkala  kepada  pihak-pihak yang berkepentingan. 

No comments