Masih Amankah Daging Kurban, Saat PMK Mewabah?
Jelang Hari Raya Idul Adha, kaum muslimin di seluruh dunia mulai menyiapkan hewan ternak baik sapi, kerbau maupun kambing yang nantinya akan disembelih pada saat hari besar tersebut. Daging yang dibuat aneka hidangan lezat seperti sate, tongseng, gulai ataupun sop sangatlah lezat untuk dinikmati bersama keluarga, saudara dan handai taulan.
Namun, pada akhir bulan April 2022 tersiar kabar adanya wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang melanda Indonesia yaitu di wilayah Aceh dan Jawa Timur yang menyerang hewan ternak. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian penyebaran penyakit tersebut dinaikkan statusnya menjadi wabah di wilayah Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Lamongan. Di wilayah Aceh yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Indonesia pernah mengalami beberapa kali wabah PMK, mulai
masuk pada tahun 1887 di Malang, Jawa Timur yang selanjutnya menyebar ke
berbagai daerah. Dan yang terakhir terjadi pada tahun 1983 yang dimulai dari
Jawa Timur. Setelah dilakukan pengendalian dan penanganan kasus PMK, akhirnya
Indonesia dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 melalui keputusan Menteri
Pertanian dan mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa
vaksinasi yang tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/ The
World Organisation for Animal Health (OIE).
Penyakit kuku dan mulut (PMK) tergolong penyakit akut yang
disebabkan oleh virus RNA yang termasuk dalam genus Apthovirus, keluarga
Picornaviridae dan mudah menular pada hewan berkuku genap/belah seperti sapi,
kerbau, babi, kambing, domba dan beberapa jenis hewan liar seperti bison,
antelope, jerapah, rusa dan gajah. Hewan yang terjangkit PMK dapat dikenali
dengan ciri terdapat lepuh yang berisi cairan atau luka pada lidah, gusi,
hidung dan teracak/kuku hewan yang terinfeksi, keluar air liur berlebihan
(hipersalivasi), hewan tidak mampu berjalan dan hilang nafsu makan pada hewan.
Dalam penularannya bisa terjadi karena adanya kontak
langsung antara hewan yang tertular dengan hewan rentan, kontak tidak langsung
dengan virus pada manusia, alat dan sarana transportasi akibat kontaminasi dari
peternakan yang mengalami wabah PMK, dan melalui udara yang utamanya terjadi
pada babi yang menyebarkan virus sangat banyak ke udara melalui aktivitas
bernafas. Penyebaran PMK oleh angin bisa mencapai radius 10 kilometer.
Kerugian yang ditimbulkan oleh PMK sangatlah besar karena
mengakibatkan penurunan produksi susu, penurunan berat badan karena ternak
sulit mengkonsumsi, mengunyah dan menelan pakan, kematian mendadak, terjadinya
keguguran pada ternak, dan infertilitas. Kerugian ekonomi juga terjadi karena
adanya hambatan perdagangan dan ekspor
ternak.
Menyaksikan persebaran penyakit tersebut, saya merasa
emosional. Perasaan tersebut muncul karena kesaksian peternak yang ditayangkan
di beberapa stasiun televisi atas musibah penyakit ini. Para peternak tampak
sedih karena sebagian ternaknya mati dan sisanya dijual murah untuk memenuhi
kebutuhan.
Untuk mencegah dan mengendalikan penularan PMK agar tidak
meluas ke wilayah lainnya bisa dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya
tindakan karantina dan pengawasan/pembatasan lalulintas ternak, pemusnahan
terbatas hewan tertular dan yang terpapar, dekontaminasi (pembersihan) kandang,
peralatan, kendaraan dan bahan lainnya yang dapat menularkan penyakit dengan
disinfektan atau disposal (pembuangan) bahan yang terkontaminasi dan membentuk
kekebalan pada hewan peka dengan vaksinasi.
PMK yang terjadi pada hewan tidak membahayakan bagi manusia.
Sedangkan daging dan susu tetap aman dikonsumsi. Yang tidak boleh dikonsumsi
pada organ-organ tertentu seperti kaki, jeroan dan mulut yang terkait bibir dan
lidah.
Perlu diketahui oleh masyarakat beberapa tips penanganan
daging segar dan jeroan yang dibeli dari pasar tradisional yaitu daging tidak
dicuci sebelum diolah. Jika daging tidak langsung dimasak maka dinginkan daging
beserta kemasannya pada suhu dingin (chiller) minimal 24 jam sebelum dimasukkan
kedalam freezer. Rebus jeroan yang masih mentah selama 30 menit dalam air
mendidih sebelum disimpan di kulkas atau diolah. Bekas kemasan daging tidak
langsung dibuang melainkan direndam dahulu dengan deterjen/pemutih pakaian/cuka
dapur untuk mencegah cemaran virus ke lingkungan.
Dengan penanganan yang semaksimal mungkin dari pemerintah
terhadap PMK, diharapkan pada saat Idul Adha nanti masyarakat merasa aman dalam
melaksanakan kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.
Source:
https://kumparan.com/
No comments